Apa Saja Isi Tuntutan Demo 22 Agustus 2024 di Jakarta? Simak Disini!
Suasana Demo 22 Agustus 2024 di Jakarta-Kolase by Pagaralampos.com-net
PAGARALAMPOS.COM - Pada tanggal 22 Agustus 2024, Jakarta menjadi saksi dari serangkaian aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat.
Aksi ini berfokus pada tuntutan terkait pelaksanaan Pilkada 2024, yang dipicu oleh keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Demonstrasi tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di kota-kota besar lainnya seperti Yogyakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Pemicu utama aksi ini adalah keputusan Baleg DPR yang hanya mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Mengapa Garuda Pancasila Sering Muncul di Demo DPR? Simak Fakta dan Alasannya!
Para demonstran merasa bahwa keputusan ini mengesampingkan putusan MK dan merusak prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Isi Tuntutan Demonstrasi 22 Agustus 2024
Aksi di Jakarta dipusatkan di dua lokasi utama, yakni Gedung DPR RI dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa yang hadir terdiri dari berbagai kelompok, termasuk Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), Partai Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD), Relawan Anies, serta sejumlah aktivis, akademisi, dan LSM.
BACA JUGA:Keputusan Kontroversial, Ini Alasan di Balik Pemberian Tambang Batu Bara kepada Ormas Keagamaan!
Demonstrasi di depan Gedung DPR RI dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan seruan "Selamatkan Indonesia" yang digaungkan oleh BEM SI.
Melalui akun Instagram resmi mereka, BEM SI menyatakan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat demokrasi.
Mereka menyebutkan bahwa tindakan pemerintah saat ini terkesan sangat egois dan tidak terkendali, dengan berbagai keputusan yang dianggap melanggar konstitusi.
Selain BEM SI, Partai Buruh juga mengajukan tuntutan kepada DPR agar menghormati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: