Soal Simpang Siur Penggeledahan Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim, Ini Penjelasan Kejagung!

Soal Simpang Siur Penggeledahan Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim, Ini Penjelasan Kejagung!

Soal Simpang Siur Penggeledahan Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim, Ini Penjelasan Kejagung!--

Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, bahkan menyatakan bahwa nilai tersebut dapat terus bertambah karena belum termasuk kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di area hutan.

BACA JUGA:Terkait Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Resmi Dari Bea Cukai!

BACA JUGA:PT Timah Tbk Bantah Isu Penyerobotan Lahan di Wilayah Malaysia, Ini Penjelasannya!

Akibat tindakan yang merugikan negara dalam skala besar ini, para tersangka dijerat dengan Pasal-Pasal berlapis yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice (OOJ) dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:2025, Kilang Minyak Terbesar RI Bakal Terbangun, Pertamina Pimpin Proyek Ambisius, Siapa Pemiliknya!

BACA JUGA:Proyek Jalan Tol Kapal Betung di Sumatera Selatan Beruntung Dibangun Kembali, Siap Rampung Akhir Tahun 2024

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak dari kalangan penyelenggara negara hingga pengusaha swasta.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tindakan hukum yang tegas diberlakukan kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: