Terkait Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Resmi Dari Bea Cukai!

Terkait Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Resmi Dari Bea Cukai!

Terkait Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Resmi Dari Bea Cukai!--

PAGARALAMPOS.COM - Bea Cukai Indonesia telah memberikan penjelasan mendalam mengenai aturan barang bawaan penumpang yang dibawa ke luar negeri.

Dalam sebuah rilis, Bea Cukai menegaskan bahwa pelaporan atau deklarasi barang bawaan tersebut adalah opsional dan bukan kewajiban bagi penumpang.

Aturan terkait barang bawaan ke luar negeri telah diberlakukan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah pelayanan kepada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan berencana untuk membawanya kembali ke Indonesia.

BACA JUGA: Segarnya Es Kelapa Muda, Penjualan Meningkat Drastis Selama Ramadhan, Segini Harganya!

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan fasilitas kepada penumpang yang membutuhkan.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa penggunaan fasilitas deklarasi barang bawaan masih tergolong minim.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," ujar Nirwala.

Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah memudahkan warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri, seperti perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya.

BACA JUGA:Dansatgas TMMD KE-119 Terima Serahan 13 Pucuk Senpira Dari Masyarakat Muba

Barang-barang seperti sepeda, gitar, keyboard, dan drum yang dibawa dari Indonesia dapat didaftarkan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan.

Dengan demikian, penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia akan lebih cepat dan mudah.

Nirwala menambahkan bahwa terhadap barang yang telah didaftarkan, akan berlaku skema ekspor sementara.

Ini berarti barang tersebut tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat penumpang kembali ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: