Penggeledahan Rumah Pengusaha Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Bantah Penangkapan
Penggeledahan Rumah Pengusaha Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Bantah Penangkapan--
PAGARALAMPOS.COM - Pada Kamis (6/6/2024), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Berembus kabar bahwa tim penyidik KPK turut menggelandang Said Amin saat melakukan penggeledahan, namun hal tersebut dibantah oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa informasi sementara hanya menunjukkan adanya penggeledahan tanpa adanya proses penangkapan.
BACA JUGA: Banyak Saksi dalam Kasus Vina, Kesaksian Suroto Dianggap Lebih Meyakinkan Menurut Susno Duadji
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan penggeledahan tersebut dan mengungkap bahwa belasan mobil telah disita dari rumah Said Amin.
Namun, KPK menegaskan bahwa proses tersebut hanya terbatas pada penggeledahan dan tidak ada penangkapan yang dilakukan.
Pencucian Uang Rita Widyasari: Pengusutan dan Penyitaan Aset Berkelanjutan
Dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik sebelumnya.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Kalimantan Timur, Ini Sejumlah Barang Yang Disita!
Selain itu, 91 unit mobil dan motor mewah milik Rita Widyasari turut disita, termasuk merek-merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes Benz.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa terdapat pula lima bidang tanah dan berbagai barang mewah lainnya yang disita oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: