Zulhas Sidak Gudang Importir, Temuan 40 Ribu Barang Elektronik Tak Sesuai Aturan Senilai Rp 6,7 Miliar

Zulhas Sidak Gudang Importir, Temuan 40 Ribu Barang Elektronik Tak Sesuai Aturan Senilai Rp 6,7 Miliar

Zulhas Sidak Gudang Importir, Temuan 40 Ribu Barang Elektronik Tak Sesuai Aturan Senilai Rp 6,7 Miliar--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mencatat temuan yang mencengangkan dalam sidaknya terhadap gudang importir.

Pada Kamis (6/6/2024), Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, melakukan pemeriksaan di PT Global Mitra Intitama (GMI) di Serang, Banten.

Detik yang mengesankan terungkap ketika Zulhas menyorot tumpukan barang elektronik yang tak hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan dan kualitas produk.

Sebanyak 40.282 unit barang elektronik dari luar negeri atau impor ditemukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Kalimantan Timur, Ini Sejumlah Barang Yang Disita!

BACA JUGA:Teror Drone di Kejagung, Ancaman Baru di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi Besar

Dalam sorotan pemeriksaan, Zulhas dengan tegas menyebut bahwa barang-barang ini masuk ke dalam negeri tanpa melalui prosedur yang tepat, termasuk tanpa adanya Laporan Surveyor (LS).

Hal ini mengindikasikan kelemahan dalam pengawasan impor barang elektronik di Indonesia.

Menariknya, temuan ini tidak hanya terbatas pada satu aspek, melainkan mencakup sejumlah pelanggaran standar kualitas dan keamanan.

Mulai dari keamanan, kesehatan, keselamatan, hingga lingkungan, berbagai aspek ini ditemukan tidak terpenuhi dalam barang-barang yang disita.

BACA JUGA:Erick Thohir Bongkar Skandal Pinjol, Indofarma Terjerat Korupsi Miliaran

BACA JUGA:Segera Periksa Saksi dan Terlapor, Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Kepala Puskesmas

Ketidaksesuaian juga mencakup absennya buku petunjuk penggunaan dan jaminan kartu (MKG), serta ketiadaan sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan konsumen dan lingkungan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: