Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Said Amin untuk Kedua Kalinya, Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Said Amin untuk Kedua Kalinya, Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Said Amin untuk Kedua Kalinya, Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari--

PAGARALAMPOS.COM - Pada 27 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Said Amin, seorang pengusaha asal Kalimantan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ini merupakan panggilan kedua setelah Said mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan pada 10 Juni 2024.

Said Amin, yang merupakan Komisaris PT Core Energy Resource dan dikenal sebagai figur penting dalam dunia bisnis batu bara, telah menjadi fokus penyidikan KPK setelah rumahnya digeledah pada 6 Juni 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, beberapa mobil milik Said disita sebagai bagian dari bukti yang diduga kuat memperkuat kasus yang melibatkan Rita Widyasari.

BACA JUGA:Anggota PBB Kecam Transfer Senjata Rusia ke Korea Utara, Alasanya Seperti Ini

Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, pemeriksaan terhadap Said Amin bertujuan untuk mengungkap sumber dana kepemilikan 72 mobil dan 32 motor yang tercatat atas nama Rita Widyasari.

Meskipun Tessa tidak merinci secara spesifik tentang hubungan bisnis antara Said Amin dan Rita Widyasari, fokus pemeriksaan KPK terhadap Said Amin menyoroti keterlibatannya dalam kepemilikan aset yang diduga diperoleh melalui praktik korupsi.

Said Amin, selain dikenal sebagai pengusaha sukses di sektor batu bara, juga memiliki keterkaitan dalam dunia olahraga, terutama sebagai Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Timur.

Keterlibatannya dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti Organisasi Pemuda Pancasila menambah kompleksitas profilnya di mata publik.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Pihak Tangani Illegal Drilling di Musi Banyuasin

Rita Widyasari sendiri saat ini sedang menjalani vonis hukumannya atas kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar Rp 6 miliar terkait izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Jaksa juga telah menetapkan bahwa Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di sektor bisnis dan politik di Kalimantan Timur.

Keterlibatan Said Amin sebagai saksi menandai upaya KPK dalam memperdalam penyelidikan terhadap jaringan korupsi yang melibatkan dana-dana besar dan pengaruh politik di tingkat lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: