Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Timah Masih Diusut, Penyidikan Menuju Tahap Akhir

Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Timah Masih Diusut, Penyidikan Menuju Tahap Akhir

Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Timah Masih Diusut, Penyidikan Menuju Tahap Akhir--

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, yang berlangsung sejak periode 2015 hingga 2022.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dengan fokus pada pengumpulan berkas-berkas yang diperlukan.

Harli Siregar menepis anggapan bahwa penyidikan kasus ini mengalami kemunduran atau stagnasi.

"Tidak, tidak ada yang mandek. Kami sangat terbuka. Saat ini kami sedang memfokuskan diri pada proses pemberkasan," ujar Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:RI Belum Bisa Tinggalkan Batu Bara, Ini Dia Buktinya!

Proses pemberkasan ini, menurut Harli, melibatkan evaluasi terhadap keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil serta dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan.

"Penyidik akan menilai mana yang sudah cukup buktinya dan apa yang masih perlu dilengkapi sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mengungkapkan bahwa perkara ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 300 triliun.

Hasil ini didapatkan setelah Kejagung menerima laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

BACA JUGA:Ancaman Dumping Keramik China, Kemendag Gencarkan Penyelidikan BMTP

ST Burhanuddin, pejabat dari Kejagung, menyatakan bahwa berkas perkara ini diharapkan segera dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu seminggu ke depan.

"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan kami berharap dapat segera menuntut para tersangka yang terlibat," ungkapnya.

Saat ini, ada 22 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk figur-figur kunci seperti direktur perusahaan tambang, pejabat tinggi ESDM, dan pihak-pihak terkait lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan tata niaga timah secara ilegal.

Daftar 22 tersangka ini mencakup beberapa nama yang dikenal di dunia bisnis dan pemerintahan, seperti Suwito Gunawan, direktur PT SIP; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah; serta sejumlah pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung yang diduga terlibat dalam peran yang beragam dalam skema ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: