Penyidikan Kasus Korupsi Timah Terus Bergulir, Stafsus, Dirut, dan Komisaris Independen Diperiksa
Penyidikan Kasus Korupsi Timah Terus Bergulir, Stafsus, Dirut, dan Komisaris Independen Diperiksa--
PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung terus menggulirkan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah tokoh penting dari berbagai institusi.
Informasi terbaru mencatat bahwa enam orang saksi telah diperiksa pada Senin (20/5/2024).
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa keenam saksi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Salah satu dari keenam saksi yang diperiksa adalah SHD, yang merupakan Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2019 hingga 2020. Selain itu, juga ada TDH, Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua, dan MZ, Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba.
BACA JUGA:Kendaraan Tempur BVP-2 Hancurkan Sasaran Darat, Ternyata Begini Kronologinya
Komisaris Independen dan Pihak Swasta Turut Diperiksa
Selain itu, pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang komisaris independen yang disebut berinisial MWM.
Meskipun identitas perusahaan tempat MWM menjabat komisaris tidak diungkapkan, pemeriksaan ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tersebar di berbagai sektor.
Selain MWM, dua saksi lainnya yang hanya disebut sebagai pihak swasta tanpa detail lebih lanjut juga diperiksa.
Langkah-langkah ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan beragam pihak, termasuk perusahaan swasta.
BACA JUGA:Peta-Peta Penting Sepanjang Sejarah Kartografi, Dari Yang Kuno Hingga Pencetus Globe
Penyitaan Aset dan Pemblokiran Rekening
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan sejumlah aset para tersangka dan pemblokiran rekening bank terkait.
Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan.
Selain itu, aset-aset lainnya yang disita termasuk uang tunai, alat berat, mobil, enam smelter, dan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Aset-aset ini disita sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak korupsi.
BACA JUGA:Tren Modus Jaringan Narkoba Selundupkan Bahan Baku, Bongkar Home Industri Pil PCC di Bogor
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk beberapa penyelenggara negara seperti mantan Direktur Utama PT Timah dan pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: