Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Suap Hakim Terkait Vonis Lepas CPO
Deretan Mobil-Motor Mewah di Kasus Suap Hakim-net-
PAGARALAMPOS.COM - Jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya selama periode Januari hingga April 2022.
Penggeledahan berlangsung pada tanggal 12-13 April 2025.
"Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Ditahan, KPK Mulai Periksa Petinggi Perusahaan Swasta
Dari penggeledahan tersebut, pihak jaksa berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 40 lembar uang dolar Singapura pecahan 1. 000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100. Uang tersebut ditemukan di kediaman Muhammad Arif Nuryanta, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jaksa penyidik juga menyita 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar pecahan 50 yang ditemukan di rumah Ariyanto Bakri, seorang advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya.
Selain itu, penyidik menyita tiga unit mobil, terdiri dari satu mobil jenis Land Cruiser dan dua unit merek Land Rover. Mereka juga mengamankan 21 sepeda motor dan tujuh sepeda dari kediaman Ariyanto Bakri.
BACA JUGA:KPK Tindak Tegas, Mantan Pejabat Kota Bandung Diperiksa Terkait Kasus Suap, Ini Faktanya!
"Aset kendaraan ini disita dari rumah Ariyanto Bakri," jelas Abdul Qohar.
Jaksa juga mengamankan uang sebesar 360. 000 dolar Amerika atau setara Rp5,9 miliar, yang ditemukan di rumah saksi AF yang telah diperiksa. Selain itu, uang sebesar 4. 700 dolar Singapura disita dari kantor Marcella Santoso, seorang advokat, dan Rp616. 230. 000 diambil dari kediaman Agam Syarief Baharudin.
"Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk DJU, ASB, AM, serta DAK, LK, AH, dan TH. Dua orang terakhir adalah karyawan di kantor advokat MS atau Marcella Santoso," tambahnya.
Sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menyita sejumlah mobil mewah, seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari kediaman Ariyanto Bakri, serta uang dalam berbagai pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat dari Arif Nuryanta.
BACA JUGA:KPK Lakukan Pencegahan Windy Idol ke Luar Negeri Atas Kasus Suap Hakim Agung
Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya ditetapkan pada tahap pertama, yaitu Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga terlibat, di mana mereka menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
Jampidsus Kejaksaan Agung mencurigai adanya suap senilai Rp60 miliar yang diterima untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi tersebut, dengan majelis hakim yang berwenang disebut-sebut menerima uang sebanyak Rp22,5 miliar.
Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
