Komisi II DPR dan menPAN RB Berkomitmen Angkat Tenaga Honorer, Cek Selengkapnya Disini!

Komisi II DPR dan menPAN RB Berkomitmen Angkat Tenaga Honorer, Cek Selengkapnya Disini!

Komisi II DPR dan menPAN RB Berkomitmen Angkat Tenaga Honorer, Cek Selengkapnya Disini!--

PAGARALAMPOS.COM - Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN RB) telah menyatakan komitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer.

Dalam upaya ini, Kemen PAN RB telah mempertimbangkan opsi untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, sebelum proses pengangkatan dilakukan, pemerintah akan melaksanakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Seleksi ini akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang sudah lama berbakti kepada negara dan juga para lulusan baru.

BACA JUGA:Tips Tidak Malas Menunggu Waktu Berbuka, Salahsatunya Mengunjungi Destinasi Wisata di Bukit Tinggi

BACA JUGA:Ngabuburit Asik di Kota Padang, Sembari Menanti Berkah Ramadhan

Pemerintah Akan Seleksi CASN 2024 untuk Tenaga Honorer dan Fresh Graduate

Meskipun seleksi CASN 2024 terbuka bagi tenaga honorer yang sudah lama bertugas dan para lulusan baru, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengungkapkan kekhawatirannya.

Gaus menyarankan agar pemerintah tidak mempertaruhkan nasib tenaga honorer yang sudah memiliki pengalaman dengan para lulusan baru.

Menurut Gaus, kemungkinan besar tenaga honorer akan kalah dalam persaingan dengan para lulusan baru karena kurangnya pembaruan pengetahuan terkait perkembangan teknologi.

BACA JUGA:Bugar dan Sehat Selama Puasa, Kamu Harus Hindari Makanan Beginian

BACA JUGA:Nenek Moyang Orang Jawa Berasal dari Hindustan? Bagaimana Bisa? Ini Ulasan Lengkapnya

Gaus juga mempertanyakan apakah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kebijakan untuk memilah-milah antara tenaga honorer yang sudah lama berbakti dan para lulusan baru.

Jumlah Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Menjadi PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: