Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Ajukan Skema PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi-net-Ilustrasi
PAGARALAMPOS.COM - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II kini mendapat harapan baru. Pemprov Sumsel tengah mengupayakan skema alternatif berupa usulan formasi PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov terhadap keberlanjutan nasib 6.120 honorer yang tersebar di berbagai instansi di bawah Pemprov Sumsel. Mereka telah mengikuti proses seleksi resmi, namun gagal mendapatkan penempatan karena keterbatasan jumlah formasi yang tersedia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB untuk mengusulkan skema tersebut. Surat tersebut juga mencantumkan permohonan kejelasan regulasi teknis mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II, Kenali Kode Syaratnya Apakah Lulus
“Kami masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Begitu ada kejelasan, Pemprov akan segera menindaklanjuti. Prinsip kami adalah tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga honorer sesuai aturan yang berlaku,” ujar Edward, Minggu (27/7).
Selain mengusulkan skema paruh waktu, Pemprov Sumsel juga menanyakan status sekitar 900 formasi PPPK yang masih kosong hingga saat ini. Formasi tersebut belum terisi sejak seleksi berlangsung, dan masih belum ada petunjuk teknis mengenai pengisian ulangnya.
Edward juga menegaskan bahwa Gubernur Sumsel Herman Deru terus memberikan arahan agar penyelesaian status non-ASN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan pihak mana pun. “Pak Gubernur sangat serius agar tidak ada yang terabaikan. Semua proses harus sesuai regulasi,” tambahnya.
BACA JUGA:900 Formasi PPPK Kosong, Pemprov Sumsel Surati BKN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, merinci bahwa usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/10555/BKD.I/2025. Surat itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel dan dikirimkan ke BKN serta Kemenpan-RB.
“Dalam surat itu, kami mengajukan permohonan sebanyak 6.120 formasi PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk penataan ulang tenaga non-ASN. Rinciannya meliputi Tenaga Teknis sebanyak 3.615 orang, Tenaga Guru 2.125 orang, Jabatan Tampungan 378 orang, dan Tenaga Kesehatan 2 orang,” jelas Ismail.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: pagaralampos.com
