Pemkot PGA

Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II, Kenali Kode Syaratnya Apakah Lulus

Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II, Kenali Kode Syaratnya Apakah Lulus

Foto : Pengumuman PPPK tahap II.-ilustrasi-ist

PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk Jabatan Teknis Kategori Tampungan (R3T). Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 800/2269/BKPSDM/2025 tentang pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemkot Pagar Alam, Dahnial Nasution, menjelaskan pengumuman ini merujuk pada surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 8271/B-KS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 22 Juli 2025, tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.

Menurut Dahnial, proses pengolahan nilai dilakukan berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian PAN-RB, yaitu PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang kriteria pelamar tambahan dari kalangan Non-ASN yang terdaftar di Pangkalan Data BKN.

“Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan arti dari kode pada kolom keterangan hasil seleksi, yaitu: R3T: Peserta Non-ASN terdata sesuai Kepmen PAN-RB No. 15/2025, TH: Tidak Hadir, TMS: Tidak Memenuhi Syarat, APS: Mengajukan Pengunduran Diri,” jelas Dahnial.

BACA JUGA:900 Formasi PPPK Kosong, Pemprov Sumsel Surati BKN

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Bukan Sekadar Tes

Lebih lanjut Dahnial menambahkan, Pemkot Pagar Alam menegaskan bahwa peserta yang terbukti memberikan data tidak benar atau melakukan pemalsuan dokumen.

Baik saat seleksi maupun setelah pengangkatan, akan dibatalkan kelulusannya atau diberhentikan sebagai PPPK. Informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut Jabatan Tampungan ASN Tahun 2025 akan diumumkan setelah adanya petunjuk teknis dari Panitia Seleksi Nasional. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: