Herman Deru Batasi Bantuan Parpol, Tetap Dinaikkan Nilainya Segini
Foto : Gubernur Sumsel H Herman Deru saat diwawancarai awa media.--Ist
PAGARALAMPOS.COM - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, memberi sinyal pembatasan terhadap rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) di daerahnya.
Di tengah usulan lonjakan hingga Rp 18 ribu per suara sah pada 2027, Deru menilai angka tersebut terlalu tinggi jika dibandingkan dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, nilai bantuan parpol di Sumsel masih berada di angka Rp 3 ribu per suara sah. Jika usulan Rp 18 ribu direalisasikan, maka terjadi kenaikan sebesar Rp 15 ribu per suara—atau enam kali lipat dari nilai yang berlaku sekarang.
Deru menegaskan, pemerintah provinsi tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan. Namun besaran yang diusulkan harus tetap rasional dan tidak mengganggu prioritas pembangunan lainnya.
BACA JUGA:Usulan Kenaikan Hibah Parpol Jadi Sorotan, Naiknya Enam Kali Lipat
BACA JUGA:Kesbangpol Gelar Pembinaan Parpol, Pj Sekdakot : Pengelolaan Dana Hibah Harus Akuntabel
“Iya, sedang dirapatkan. Tapi kalau bisa jangan besar-besar naiknya,” ujar Deru, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, kenaikan bantuan parpol pada dasarnya wajar. Ia memahami kebutuhan operasional partai politik, mulai dari pendidikan kader, kegiatan konsolidasi, hingga administrasi kelembagaan yang terus meningkat setiap tahun.
Meski demikian, keputusan akhir tetap harus disesuaikan dengan kemampuan APBD Sumsel. Deru menyebut angka Rp 5 ribu per suara sebagai batas realistis yang masih bisa ditanggung tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“Kalau naik sebenarnya wajar. Tapi paling kita hanya mampu Rp 5 ribu. Paling tinggi Rp 5 ribu,” tegasnya.
BACA JUGA:Sumsel Jadi Simpul Utama Mudik Sumatera, Herman Deru Targetkan 1.500 Km Jalan Mulus H-10 Lebaran
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Arinarsa, menyampaikan bahwa usulan kenaikan tersebut masih dalam tahap awal.
Pemerintah daerah tengah membentuk tim kajian untuk menghitung dampak fiskal sekaligus menilai urgensinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
