900 Formasi PPPK Kosong, Pemprov Sumsel Surati BKN
Foto : Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Chandra.--ist
PAGARALAMPOS.COM – Masih adanya sekitar 900 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum terisi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mendorong pemerintah daerah tersebut untuk menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat resmi itu diajukan guna meminta penjelasan sekaligus mengusulkan proses optimalisasi formasi yang kosong.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Chandra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang belum terakomodasi. Dalam surat tersebut, Pemprov juga mempertanyakan kejelasan status PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum memiliki regulasi dan petunjuk teknis yang pasti.
"Kami telah menyampaikan pertanyaan dan usulan resmi ke BKN. Tujuannya agar ada kejelasan mengenai nasib sekitar 900 formasi yang masih kosong, termasuk potensi pengisian melalui skema PPPK Paruh Waktu," kata Edward, Kamis (17/7/2025).
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang secara teknis mengatur mekanisme rekrutmen PPPK Paruh Waktu. Namun demikian, Pemprov Sumsel tetap berharap seluruh formasi yang telah dibuka bisa terisi maksimal untuk mendukung pelayanan publik.
BACA JUGA:Ketua PWI Sumsel: Lulus PPPK atau ASN Otomatis Gugur Keanggotaan
BACA JUGA:90 ASN Kankemenag Pagar Alam Dilantik, Terima SK PPPK Tahap I Formasi 2024
Diketahui, kebijakan pemerintah pusat saat ini tidak lagi mengizinkan pengangkatan tenaga honorer. Sebagai gantinya, seluruh instansi pemerintahan diwajibkan memanfaatkan mekanisme PPPK untuk memenuhi kebutuhan pegawai, dengan pengecualian untuk layanan outsourcing tertentu.
Namun Edward menegaskan, meski Pemprov Sumsel sudah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan mulai dari tidak lagi menerima honorer, melaksanakan seleksi PPPK, hingga mengajukan optimalisasi keputusan tetap berada di tangan BKN.
“Pak Gubernur tidak tinggal diam. Semua proses sudah kami jalani, tapi otoritas teknis sepenuhnya ada di BKN. Kami hanya bisa mengusulkan dan menunggu keputusan pusat,” imbuh Edward.
Sementara itu, perwakilan Forum Koordinasi PPPK R4 Sumsel, Faisal Fani, menyambut baik langkah Pemprov menyurati BKN. Menurutnya, data internal mereka juga menunjukkan adanya sekitar 900 formasi PPPK yang belum terisi, dan hal ini menjadi keresahan di kalangan tenaga honorer yang sudah lama menantikan kejelasan.
BACA JUGA:Wako Tutup Orientasi PPPK Tahun 2025
BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Siapkan 129 Formasi PPPK Tahap II
"Kami juga ingin tahu kelanjutan dari wacana PPPK Paruh Waktu yang sempat dibahas, tapi sampai sekarang belum ada aturan teknisnya. Harapan kami, Pemprov bisa terus memperjuangkan agar aspirasi tenaga honorer diakomodasi melalui jalur optimalisasi formasi," ujar Faisal.
Forum PPPK R4 berharap pemerintah pusat segera merespons surat dari Pemprov Sumsel dengan kebijakan yang berpihak pada penyelesaian masalah tenaga kerja non-ASN secara adil dan inklusif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
