Pemkot PGA

Atasi Kepadatan Arus Lebaran 2026, Batasi Truk Sumbu Tiga

Atasi Kepadatan Arus Lebaran 2026, Batasi Truk Sumbu Tiga

Foto : Antrian kendaraan sumbu tiga jalan utama di Sumsel. --ist

PAGARALAMPOS.COM - Upaya mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2026 terus diperkuat di Sumatera Selatan. Salahsatu langkah strategis yang diambil adalah pembatasan operasional kendaraan berat di jalur utama, baik jalan tol maupun non-tol, yang diperkirakan menjadi titik krusial pergerakan pemudik.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan menetapkan larangan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang diprediksi meningkat signifikan selama periode mudik Lebaran.

Pembatasan tersebut mencakup sejumlah kendaraan berat seperti truk tempelan, kereta gandengan, hingga kendaraan pengangkut hasil tambang dan material bangunan. Kendaraan-kendaraan ini dinilai berpotensi memperlambat arus lalulintas di jalur strategis yang digunakan masyarakat untuk mudik.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menjelaskan, bahwa kebijakan ini bersifat preventif untuk mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan lalulintas. Menurutnya, volume kendaraan pribadi biasanya melonjak tajam menjelang dan sesudah Lebaran, sehingga pengaturan lalulintas harus dilakukan sejak dini.

BACA JUGA:Punya Keunggulan Luar Biasa! Poco F1 Bisa Jadi Pilihan Kamu Selama Bulan Lebaran

BACA JUGA:Sumsel Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Lebaran, Lokasi dan Waktunya Cek Disini

“Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini adalah upaya kami untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat yang hendak mudik. Kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan, dilarang melintas sementara, agar tidak menghambat laju kendaraan kecil di jalur-jalur strategis,” kata Nurhadi Unggul Wibowo, Senin (23/2).

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan logistik yang bersifat vital. Angkutan Sembako, bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), pupuk, serta bantuan bencana tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.

Namun, kendaraan yang masuk kategori pengecualian wajib membawa dokumen muatan sah yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan. Dokumen tersebut harus memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas perusahaan pengangkut, guna memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

“Kami tetap mengizinkan angkutan logistik penting melintas, namun dengan syarat membawa surat muatan sah yang berisi detail jenis barang dan tujuan. Dokumen ini juga berfungsi memastikan kendaraan tersebut tidak termasuk kategori ODOL yang dapat merusak infrastruktur jalan,” imbuhnya.

BACA JUGA:3 Mobil Bekas Rp70 Jutaan Terbaik untuk Persiapan Lebaran 2026, Iritnya Kebangetan!

BACA JUGA:Kembali ke kampung halaman saat Lebaran dengan menggunakan mobil bekas Daihatsu Sigra 2019, inilah daftar harg

BPTD juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal pembatasan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenakan sanksi berupa putar balik di titik penyekatan atau tindakan penegakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi lalulintas yang lebih kondusif, aman, dan nyaman selama periode mudik Lebaran di Sumatera Selatan. Pemerintah berharap kolaborasi antara pengusaha angkutan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat memastikan perjalanan mudik tahun ini berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: