Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?
press rilis kejari pagar alam kasus mafia tanah-colase-gusti pagaralampos
Yang mana dalam kasus tipikor yang diusut ini, tim penyidik Kejari Pagar Alam menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung?
Mereka, YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim. Pantauan Pagar Alam Pos, Rabu (6/3/2024), tiga tersangka dilakukan pemeriksaan.
di Kantor Kejari Pagar Alam. Yang kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Foto : Tersangka Mafia tanah.-Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN-pagaralampos.com
Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH kepada awak media mengataka, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap peyidikan.
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujar dia disela pers release, Rabu (6/3/2024).
BACA JUGA:Menteri BPN Akui Program PTSL Dimanfaatkan Oknum BPN Berbuat Curang
Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SH di hutan lindung sejak 2017 hingga 2020.
"Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindunf," ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Ditambahkan Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, jika kasus SHM dihutan lindung terjadi pada periode 2017 hingga 2020.
Foto : Pees release Mafia tanah.-Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN-pagaralampos.com
'Penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL)," ujarnya.
BACA JUGA:Berikan Legalitas Tanah Melalui Porgram PTSL
Lanjut Kasis Pidsus, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: