Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?

Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?

press rilis kejari pagar alam kasus mafia tanah-colase-gusti pagaralampos

PIDSUS KEJARI PAGAR ALAM UNGKAP SINDIKAT MAFIA TANAH: PROGRAM PTSL DIMANFAATKAN UNTUK PENERBITAN SHM ILEGAL

PAGARALAMPOS.COM - Tim Penyidik Satuan Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri (KEJARI) PAGAR ALAM berhasil mengungkap sindikat MAFIA TANAH yang terlibat dalam penerbitan Surat Hak Milik (SHM) ilegal di hutan lindung.

Kasus ini menunjukkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Setelah melalui pendalaman dan penyelidikan yang intensif, tim Pidsus Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku utama dalam sindikat mafia tanah ini.

Ketiganya merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Badan Pertahanan Nasional Kota Pagar Alam dan saat ini sudah pindah tugas ke BPN lain yang ada di Sumsel, dengan inisial YAP, BW, dan N.

BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Pagar Alam, ketiganya kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Menurut keterangan Kajari Pagar Alam, Fajar Mufti SH MH, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan tiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini membuka fakta bahwa sindikat mafia tanah telah beroperasi dalam penerbitan SHM di hutan lindung sejak tahun 2017 hingga 2020.

Para pelaku diduga sengaja menerbitkan sertifikat tanah di wilayah hutan lindung, tindakan yang melanggar hukum dan merugikan negara.

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PAD Senilai Rp9,6 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Pagar Alam, Sosor Panggabean SH, didampingi Kasi Pidsus Mery SH, menjelaskan bahwa penerbitan SHM ini dilakukan melalui program PTSL.

Keempat SHM yang terbit, yang terletak di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, memiliki luasan antara 0,5 hingga 1,5 hektar.

Temuan penyidik juga menunjukkan adanya kesengajaan dalam tindakan ini, dan kerugian negara akibat perbuatan ilegal tersebut mencapai Rp.800 juta, berdasarkan taksiran tim ahli.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melawan praktik korupsi dan mafia tanah.

BACA JUGA:Edukasi Pelajar, Kejari Pagar Alam Berikan Penyuluhan Hukum Melalui JMS

Dengan penahanan ketiga tersangka dan pemaparan rinci dari penyidik, Kejari Pagar Alam telah mencatat keberhasilan dalam membongkar sindikat mafia tanah yang merugikan keberlanjutan dan keadilan.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan peringatan keras kepada semua pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan memastikan integritas program PTSL agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal di masa mendatang.

Seperti yang sudah diberitakan Pagaralampos.com sebelumya setelah melakukan pendalaman, akhirnya Tim Pidsus Kejari Pagar Alam bongkar kasus mafia  tanah penerbitan SHM di hutan lindung di Pagar Alam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: