Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung?

Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung?

FOTO: ilustrasi--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO – Kejari Pagaralam dalami laporan adanya dokumen sertifikat hak milik (SHM, red) kepemilikan lahan di areal hutan lindung.

Areal hutan yang notabanenya tidak boleh dikuasai secara perorangan, nyatanya diduga telah menjadi hak milik oknum.

Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan praktik mafia ranah, yang diduga ada dokumen sertifikat tanah berlokasi di hutan lindung.

“Baru kita dalami, perkaranya mafia tanah,” kata dia.

BACA JUGA:Kejari OKUS Warning Pemborong Proyek RSUD

Sejauh ini, untuk data yang didapat ada belasan SHM berada di hutan lindung.

“Sakahsatu lokasi (berdasarkan SHM, red) sudah kita cek langsung lahannya yang berada di Kelurahan Dempo Makmur,” ucap Lutfi.

Dia juga menyebutkan, rahun penerbitan SHM tersebut ada yang sebelum tahun 2000 dan sesudahnya.

Untuk selanjutnya pihak kejaksaan segera meminta keterangan sejumlah saksi. Baim itu sejumlah pejabat inatansi terkait dan saksi lainnya. 

BACA JUGA:Hari Ini, Penyidik Kejari Ogan Ilir Umumkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Catat Ini 3 Nama Inisialnya

“Dalam pengusutan kasus mafia tanah ini, kita memiliki pedoman aturan yang. Dan kita juga mengerahui historis jika batas atau pal batas hutan lindung mengalami pergeseran,” pungkasnya. (Atg06/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: