Kejari OKUS Warning Pemborong Proyek RSUD

Kejari OKUS Warning Pemborong Proyek RSUD

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH.---harianokus.com-harianokus.com

 

MUARADUA, PAGARALAMPOS - Guna menjaga kualitas bangunan sarana sentra pelayanan kesehatan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan mewarning atau memperingatkan pemborong proyek pembangunan peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua.Hal ini sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH, saat dibincangi Harian OKU Selatan, beberapa waktu lalu.Dikatakannya,

BACA JUGA:Gestur Jokowi Tolak Pelukan Surya Paloh Jadi Sorotan, PDIP: Jangan Jadi Isu Politik, Lah!

RSUD ini sendiri sebagaimana yang diketahui merupakan sentra pelayanan kesehatan masyarakat yang benar-benar harus diperhatikan pembangunannya."Pencairan dana atau apa pun itu yang sifatnya berkaitan dengan kegiatan pembangunan RSUD harus disaksikan didepan Pengadilan Negeri (PN) agar benar-benar transparan," ucapnya.Dirinya menyebutkan pembangunan peningkatan RSUD yang sudah mulai dikerjakan ini memakan anggaran yang cukup fantastis. Sehingga

BACA JUGA:Anies Baswedan Ungkap Isi Pertemuan Dengan Jokowi, Lapor Sampai Pamitan

dengan demikian pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan akan mengawalnya dengan ketat."Sudah kami sampaikan kepada pihak rekanan, Dinas terkait selama berlangsungnya pembangunan RSUD ini jangan pernah bermain-main, apalagi sampai melanggar ketentuan hukum," tegasnya.Menurut Kajari, tujuan Kejari OKU Selatan memperingatkan pihak rekanan, pemborong, dan pekerja ini agar kualitas bangunan dapat dijamin, sehingga hasil dari pembangunan itu sendiri dapat

bertahan lama.“Tak hanya itu, Pemerintah Daerah OKU Selatan meningkatkan pembangunan RSUD ini tentu tujuan yang sangat bagus sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Maka hal ini harus dijaga," tandasnya. (dal)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianokus.com