Bolehkah Infus dan Suntik Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasanya!
Bolehkah Infus dan Suntik Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasanya!-Foto: Ist-
PAGARALAM,PAGARALAMPOS.COM - Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan di bulan Ramadhan. Puasa memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan. Namun, puasa juga memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah dan diterima oleh Allah SWT. Salah satu syarat puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, bagaimana jika seseorang yang sedang berpuasa membutuhkan pengobatan atau perawatan kesehatan yang melibatkan suntik atau infus? Apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak? Bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam?
Suntik atau infus adalah cara memasukkan obat atau nutrisi ke dalam tubuh dengan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot maupun pembuluh darah. Suntik atau infus biasanya dilakukan untuk mengobati penyakit, mencegah infeksi, atau mengganti cairan tubuh yang hilang akibat dehidrasi atau luka.
Setelah diinfus, biasanya tubuh akan terasa relatif segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang. Namun, bagaimana hukumnya bila infus dilakukan saat menjalankan ibadah puasa?
BACA JUGA:7 Tips Program Hamil Kembar Baik Secara Medis Maupun Alami
Menukil tulisan berjudul Suntik dan Infus Saat Puasa, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah, halaman 324, lebih menyarankan agar penggunaan infus dihindari pada saat berpuasa. Alasannya, meskipun infus tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relatif segar.
Infus dalam konteks berpuasa dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu proses masuk dan efek yang ditimbulkan. Infus memang tidak membatalkan puasa.
Sebab, masuknya cairan tidak melalui ogan tubuh yang berlubang terbuka, contohnya: mulut, telinga, dubur, kemaluan, maupun hidung.
Tetapi, melihat fakta bahwa infus berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, maka cara yang paling aman adalah meninggalkannya, sebagaimana diajarkan Rasulullah saw kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya).
BACA JUGA:Selain Melancarakan Pencernaan, Ternyata Labu Kuning punya Banyak Manfaat Loh
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pendapat infus ‘membatalkan puasa’ lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama.
Sementara, dalam artikel lain Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa diterangkan bahwa mayoritas ulama mengatakan untuk tindakan menyuntik atau injeksi tidak membatalkan puasa. Sebab, obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.Namun, sebagian ulama lain juga menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Ada pula yang menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.
Oleh sebab itu, akan lebih baik menghindari infus saat puasa demi kehati-hatian. Apalagi jika merujuk pada QS Al Baqarah ayat 286 bahwa Allah swt tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.
Orang yang sakit adalah salah satu yang diberi kemudahan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: