Perintahkan Revisi UU Pemilu, MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Perintahkan Revisi UU Pemilu, MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Perintahkan Revisi UU Pemilu, MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen--

BACA JUGA:5 Makhluk Mitologi Indonesia Ini Sering Digunakan dalam Praktek Ilmu Hitam. No 1 Bisa Cari Duit?

Pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/2/2024), di hadapan Ketua MK Suhartoyo.

Sidang tersebut menyoroti pentingnya mengikuti prinsip-prinsip konstitusi dalam perumusan undang-undang terkait pemilu guna memastikan kedaulatan rakyat dan keadilan dalam proses demokrasi. *
 
 




 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: