Perintahkan Revisi UU Pemilu, MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Perintahkan Revisi UU Pemilu, MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen--
BACA JUGA:5 Makhluk Mitologi Indonesia Ini Sering Digunakan dalam Praktek Ilmu Hitam. No 1 Bisa Cari Duit?
Pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/2/2024), di hadapan Ketua MK Suhartoyo.
Sidang tersebut menyoroti pentingnya mengikuti prinsip-prinsip konstitusi dalam perumusan undang-undang terkait pemilu guna memastikan kedaulatan rakyat dan keadilan dalam proses demokrasi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: