Prediksi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Begini Menurut Denny Indrayana!

 Prediksi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Begini Menurut Denny Indrayana!

Prediksi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Begini Menurut Denny Indrayana!--

PAGARALAMPOS.COM - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, telah memberikan prediksi terkait opsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung.

Sengketa ini melibatkan Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon, serta KPU dan Bawaslu sebagai termohon, dengan Tim Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

MK akan mengumumkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Senin, 22 April, sesuai dengan Pasal 77 UU MK jo Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Menurut Denny, terdapat tiga jenis putusan yang bisa diambil oleh MK dalam sengketa Pilpres: permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), permohonan dikabulkan, atau permohonan ditolak.

BACA JUGA:Kata Analis ; Mengenal Analisis Dalam Dunia Kripto yang Harus Difahami Para Trader

Denny menegaskan bahwa MK kemungkinan besar tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, mengingat permohonan Paslon 01 dan 03 dinilai memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.

Denny memprediksi empat opsi putusan berdasarkan jalan persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, serta komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang mengadili.

Opsi Pertama: MK Menolak Seluruh Permohonan dengan Catatan

Opsi pertama, MK menolak seluruh permohonan tetapi memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres.

BACA JUGA:Kembali ke Rutinitas, ASN Pemkot Pagaralam Wajib Masuk Kerja WFO Setelah Libur Idul Fitri

MK akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres kepada KPU dan Bawaslu.

Denny berpendapat bahwa opsi ini kemungkinan besar menjadi kenyataan mengingat situasi politik-hukum di tanah air.

Opsi Kedua: MK Mengabulkan Seluruh Permohonan

Opsi kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dengan mengabulkan diskualifikasi Prabowo-Gibran dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya antara Paslon 01 dan 03.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: