Pemkot PGA

Penguatan Tata Kelola Arsip, ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan Baru

Penguatan Tata Kelola Arsip, ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan Baru

Penguatan Tata Kelola Arsip, ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan Baru-foto : net-

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola arsip sebagai bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. 

Upaya tersebut diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang resmi ditetapkan pada 9 Februari 2026.

Peraturan ini disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja melalui kegiatan daring pada Rabu (04/03/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

BACA JUGA:ATR/BPN Luncurkan Dashboard SDM, Mutasi dan Promosi Kini Lebih Cepat dan Transparan

Menurutnya, arsip menjadi fondasi penting dalam setiap proses pelayanan pertanahan, mulai dari pencatatan hingga penyelesaian sengketa. 

Tanpa pengelolaan arsip yang baik dan tertata, proses pelayanan kepada masyarakat akan sulit berjalan secara efektif.

“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. 

Jadi kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

BACA JUGA:Titik Terang Sengketa Lahan Transmigrasi Kalsel: Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Ganti Rugi dengan PT SSC

Ia menjelaskan bahwa kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus mengalami peningkatan. 

Hal ini terlihat dari hasil pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada tahun 2025. 

Dalam penilaian tersebut, Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai 74,29 yang masuk dalam kategori BB atau Sangat Baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: