Pemkot PGA

Penguatan Tata Kelola Arsip, ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan Baru

Penguatan Tata Kelola Arsip, ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan Baru

Penguatan Tata Kelola Arsip, ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan Baru-foto : net-

Capaian tersebut, menurut Dalu Agung Darmawan, merupakan hasil dari kerja bersama seluruh jajaran di kementerian dalam menjaga kualitas tata kelola arsip

BACA JUGA:CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik: Setiap ASN Adalah Wajah Institusi

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu terus diperbaiki dan ditingkatkan.

“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. 

Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini diharapkan dapat mempertajam berbagai hal yang menjadi perhatian dalam tata kelola kearsipan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses penyusunan peraturan tersebut telah dimulai sejak tahun 2020. 

Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dan penyempurnaan, regulasi ini akhirnya ditetapkan sebagai pedoman resmi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kementerian.

BACA JUGA:DPR Soroti Kesiapan Anggaran ATR/BPN untuk Penanganan Pascabencana di Sumatera

Ia menuturkan bahwa Permen tersebut menjadi salah satu tonggak penting atau milestone dalam pengelolaan arsip di Kementerian ATR/BPN. 

Regulasi ini mengatur secara komprehensif seluruh proses kearsipan, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan, hingga penyimpanan.

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan.

Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” terang Awaludin.

Lebih lanjut, ia berharap keberadaan regulasi baru ini dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan arsip di seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN. 

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Medan dan Deli Serdang

Peningkatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi internal, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: