Pemkot PGA

Hindari Sengketa, 20 Aset Lahan Pemkot Segera Disertifikatkan

Hindari Sengketa, 20 Aset Lahan Pemkot Segera Disertifikatkan

Foto : Aset Pemkot berupa lahan bangunan Pustu dilakukan pensertifikatan.--pagaralampos.com

PAGALAMPOS.COM - Pengamanan aset berupa lahan menjadi perhatian Pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk itu melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Pagar Alam bersama Bidang aset Badan Keuangan Daerah (BKD) memprogramkan pensertifikatan bidang tanah.

Yang mana, legalitas sejumlah aset berupa lahan kosong atau yang telah berdiri bangunan kantor yang dimiliki Pemerintah Kota Pagar Alam ternyata masih ada yang belum memiliki sertifikat yang diterbitkan pihak Badan Pertanana Nasional (BPN).

Hal tersebut diakui Kepala BKD Kota Pagar Alam Ade Kurniawan melalui Kabid Aset Junaidi Bangun. Dirinya mengaku tidak hanya lahan kosong yang belum disertifikatkan, bahkan ada bangunan kantor yang menempati lahan yang belum bersertifikat.

"Baik itu kantor lurah, pusat kesehatan, bahkan sekolah lahan tanahnya justru masih ada yang belum bersrtifikat," katanya kepada pagaralampos.com belum lama ini.

BACA JUGA: Kota Pagar Alam Raih Angka Tertinggi dalam Penerbitan Dokumen Elektronik Sertifikat Pertanahan

BACA JUGA:Tercapai Target, 288 Aset Lahan Disertifikatkan Disperkimtan Pagar Alam

BACA JUGA:Baru Terealisasi 40 Persen, BPKAD Lahat Targetkan 50Sertifikat Tahun Ini

Untuk itu, lanjut Junaidi Bangun, melalui Bidang Aset memprogramkan pensertifikatan lahan milik Pemkot Pagar Alam. "Tahun ini kembali kita programkan sebanyak 20 persil atau bidang tanah," kata dia.

Tentunya dalam pelaksanaan program pensertifikatan aset ini, Bidang Aset BKD bekerjasama dengan Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Pagar Alam. "Sejauh ini, dari total aset yang dimiliki Pemkot Pagar Alam, lebih dari separuh atau 60 persen aset lahan sudah berserfikat," ucap dia.

Sementara itu, Kadisperkimtan Kota Pagar Alam David Kenedi ST MM didampingi Kabid Pertanahan Amrillah Isro Bhakti SE MM sebelumnya mengatakan untuk proses pensertifikatan sejumlah aset ini pihak Disperkimtan mengumpulkan sejumlah persyaratan seperti alas hak tanah.

"Aset yang akan kita sertifikatkan ini merupakan aset yang sudah teregister di Bagian Aset dan sudah dilakukan pemecahan sertifikat," ujarnya didampingi Pejabat Fungsional Penataan Tanah Anda Syahputra SH MM.

BACA JUGA:Aset Lahan Kantor dan Sekolah Disertifikatkan

BACA JUGA:Ada Sertifikat SHM di Hutan Lindung?

Hingga kini pihak Disperkimtan terus berupaya melegalkan sejumlah aset berupa lahan tanah memiliki kekuatan hukum. Sebab tujuan adanya legalitas ini menghindari konflik atau sengketa tanah dengan masyarakat ataupun pihak lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: