Hindari Sengketa, 20 Aset Lahan Pemkot Segera Disertifikatkan
Foto : Aset Pemkot berupa lahan bangunan Pustu dilakukan pensertifikatan.--pagaralampos.com
Dengan melegalkan status lahan untuk keperluan pembangunan tujuannya tak lain untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Pagar Alam
"Untuk diketahui dengan adanya legalitas status tanah ini tentunya menghindari terjadinya konflik dan tidak terhambatnya pembangunan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
