Perintahkan Revisi UU Pemilu, MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Perintahkan Revisi UU Pemilu, MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Perintahkan Revisi UU Pemilu, MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen--

PAGARALAMPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dalam menentukan perolehan kursi di parlemen.

Perludem berpendapat bahwa ambang batas tersebut mengakibatkan kehilangan suara rakyat dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta keadilan pemilu.

MK menemukan bahwa ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum. Pasal 414 Ayat (1) UU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Dalam putusannya, MK juga sepakat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem dan memerintahkan revisi UU Pemilu untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen.

BACA JUGA:Inilah 9 Ratu Gaib yang Dipercayai Mendiami Berbagai Wilayah di Nusantara!

BACA JUGA:Utamakan Keselamatan! Fahami Petanda Kampas Kopling Mulai Aus Serta Cara Menjaga Agar Tetap Optimal

BACA JUGA:Antik dan Legendaris. Ini Daftar Mobil Mewah juga Langka di Dunia

BACA JUGA:Penawaran Menarik! 5 Mobil Matic Harga 100 Jutaan Ini Bisa Kamu Bawak Pulang

BACA JUGA:Tips Mudah dan Tepat! Ubah Gaya Rambut dengan 5 Model Paling Tren di 2024

Revisi tersebut diharapkan dapat diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Namun demikian, Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen tetap dianggap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa ambang batas parlemen tidak dapat diberlakukan pada Pemilu 2029 sebagai konsekuensi dari putusan ini.

Norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dianggap konstitusional bersyarat selama masih berlaku untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk pemilu berikutnya kecuali setelah adanya perubahan terhadap ketentuan ambang batas.

BACA JUGA:Disebut Bisa Minta Kekayaan, Inilah 9 Wanita Sakti dan Ratu Penguasa Ghaib!

BACA JUGA:Festival Ogoh-Ogoh, Cara Umat Hindu Bali Membuang Energi Negatif dan Menyambut Tahun Baru Caka

BACA JUGA:Pusat Ilmu dan Peradaban Dunia. Inilah 11 Misteri Peninggalan Yunani Tak Terpecahkan Hingga Kini

BACA JUGA:Top Ratu Sakti Penguasa Jagat Raya Kerajaan Gaib Nusantara Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: