'Lampek Empat Merdike Due' Pengadilan Khas Suku Besemah di Sumatera Selatan, Begini Arti dan Isi Aturannya!

'Lampek Empat Merdike Due' Pengadilan Khas Suku Besemah di Sumatera Selatan, Begini Arti dan Isi Aturannya!

rumah asli pagaralam-pidi-pagaralampos.com

Dicontohkannya, kasus perzinahan. Dengan hukum adat, pelaku perzinahan tersebut akan dipertotonkan ke muka publik. “Iya. Ada semacam efek psikologis,”ujar Aryo membenarkan.

BACA JUGA:Inilah Wisata Pavorit di Palembang, Nomor 2 Ada Sejarah Asal Usul Suku Pribumi di Sumsel

Dihapus Rezim Orde Lama

PENGADILAN adat diklaim ampuh membuat keadilan di tengah masyarakat menjadi tegak lurus.

Namun, sukses ini tak membuat Pemerintah Pusat di era orde lama meneruskan sistem peradilan ini. Dianggap bisa memicu hilangnya kontrol pemerintah pusat kepada daerah.

Satarudin Tjik Olah menyebut, putusan pengadilan adat diusahakan untuk benar-benar adil.

Menurut dia, sebelum membuat sebuah putusan , biasanya dilakukan pendalaman perkara terlebih dahulu.

BACA JUGA:Mengulas Kisah 5 Suku di Sulawesi Utara, Konon Memiliki Sejarah Satu Darah Kekerabatan

Sebab dan musabab munculnya pekara diteliti secara mendalam. “Latarbelakang pelaku dan korban pembunuhan misalnya, itu diteliti dulu. Setelah itu, keputusan dibuat,”ucap anggota Lembaga Adat Besemah ini. 

Toh, seberapa pun baik pengadilan adat rupanya tak membuat Pemerintah Pusat era orde lama tertarik.

Rezim Orla tetap menghapus sistem pemerintahan tradisional berikut dengan pengadilan adatnya di seluruh wilayah Indonesia.

“Rencana penghapusan itu sudah muncul sejak 1954. Tapi realisasinya baru 1961,”ucap Satar.

BACA JUGA:Mengenal 4 Suku Mendiami Jambi, Konon Keturunan Sriwijaya dan Memilih Tinggal Dipedalaman Hutan

Sejak saat itu pula Satar tak lagi bekerja di pengadilan adat. Semua dokumen pengadilan adat diserahterimakan kepada Pengadilan Negeri yang ditunjuk pemerintah.

Bersama dua orang karibnya, Satar hijrah bekerja ke pemerintahan. Adapun teman-teman Satar lainnya ada juga yang memilih hijrah ke pengadilan negeri maupun kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: