Buntut Perkara Pemerkosaan di Lahat dengan Tuntutan Ringan, Berujung Pencopotan Kajari Lahat.

Buntut Perkara Pemerkosaan di Lahat dengan Tuntutan Ringan, Berujung Pencopotan Kajari  Lahat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. -(Foto: dok. Kejagung) -detiksumut

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin mencopot jabatan kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran di Pidana Umum Kejari Lahat.

Penonaktifan Kajari dan para JPU Kejari Lahat tersebut diputuskan berdasarkan hasil eksaminasi khusus Kejaksaan Agung. 

buntut dari kasus pemerkosaan seorang gadis di Lahat dengan tuntutan hukuman bagi para tersangka yang dianggap sangat ringan.

Akhirnya keluarga korban rela datang jauh-jauh ke jakarta untuk meminta bantuan kepada pengacara kondang hotman paris.

BACA JUGA:Jajaran Polda Sumsel Berhasil Tangkap 31 Tersangka Narkoba dan 3 Kg Sabu

Program 911 dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memang telah memberi warna baru perjuangan para pencari keadilan di Indonesia.

 Santai tapi berbobot. Setiap kasus yang disampaikan ke Hotman Paris dapat menjadi atensi para petinggi hukum di negeri ini.

Setidaknya kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, menjadi salah satu buktinya.

Jerih payah orang tua korban menemui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, langsung membuah hasil.

BACA JUGA:Wujudkan Kepedulian, TNI Beri Seragam Sekolah di Distrik Malagayneri

Penanganan kasus, penuntutan okeh jaksa, hingga vonis terlalu ringan oleh majelis hakim telah membukakan mata para pemegang kekuasaan di lembaga hukum di Indonesia.

Penonaktifan Kajari Lahat dan Kasi Pidum serta JPU itu disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Senin 9 Januari 2023, sore.

Kabar ini pencopotan ini langsung disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram resminya, sesaat setelah rilis dari Kapuspenkum Kejagung itu.

Tak pelak, kabar ini disambut sukacita para netizen penggemar Hotman Paris Hutapea.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.id