Residivis Ini Nekat Edarkan Ganja, Kabapas Lahat : Dicabut Hak Bebas Bersyaratnya

Residivis Ini Nekat Edarkan Ganja, Kabapas Lahat : Dicabut Hak Bebas Bersyaratnya

Foto : Bebas Bersyarat-Ilustrasi-Pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Kasus narkotika jenis Ganja dengan tersangka Yoga Dewa (24), pelaku terancam dijerat pidana lebih berat.

Tersangka merupakan residivis ini kasus serupa terkait peredaran Ganja. Yang menurut informasi pihak kepolisian baru bebas dari tahanan Lapas Kelas III Pagar Alam sekira sebulan lalu.

Dan diketahui merupakan narapidana bebas percobaan atau, pembebasan bersyarat (PB). Hal ini dibenarkan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat.

"Hak pembebasan bersyarat yang bersangkutan (Yoga Dewa) akan dicabut," ujar Kabapas Lahar Ferimansyah kepada pagaralampos.com, Juma (3/1).

BACA JUGA:Belum Lama Bebas, Residivis Ini Kembali Berulah Bawa 1 Kg Ganja

Sejauh ini, pihak Bapas sudah mendapatkan informasi napi yang masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan kembali ditangkap oleh pihak kepolsian Polres Pagar Alam. Pelaku diamankan terkait kasus narkotika jenis Ganja.

"Kita akan menerjunkan PK, pembimbing kemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Polres Pagar Alam," ucapnya seraya mengatakan untuk mendapatkan PB ini Napi telah menjalankan 2/3 masa hukumannya.

Diwartakan sebelumnya, jika penangkaoa kepada Yoga Dewa pada saat pergantian tahun. Tepatnya pada Selasa (31/12), salahsatu pemain narkotika jenis Ganja bernasib apes, bernama Yoga Dewa Saputra (24). 

Tersangka tercatat warga Kampung Rejo Sari RT 001 RW 001 Kelurahan Besemah Serasan Kecanaran Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam diendus Satres Narkoba ketika membawa Ganja kering seberat 1 Kg lebih.

BACA JUGA:Bonceng Istri, Yansah Tertangkap Bawa Sabu 1/2 Kg

Penangkapan kepada tersangka Yoga, dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasatres Narkoba Iptu Ammukminin SH. 

Selain mengamankan barang bukti Ganja 1.054 gram juga motor Honda Scoopy, dan handphone realme C35.

Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan 6 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: