Pemkot PGA

Kurir Ini Diringkus di Pos Resi Gudang, Diamankan 13 Paket Sabu

Kurir Ini Diringkus di Pos Resi Gudang, Diamankan 13 Paket Sabu

PAGARALAMPOS.COM – Bisnis haram yang dilakoni J (42) akhirnya terendus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam. Pria tercatat warga Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam ini ringkus petugas di Pos Resi Gudang di kawasan Aur Duri, pada Rabu sore (18/2/2026) sekira pukul 15.15 WIB.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi SH MSi membenarkan telah mengamankan terduga pengedar narkotika jenis Sabu

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi gudang komoditi resi di wilayah Karang Dalo," ungkap IPTU Doris kepada pagaralampos.com, Jumat (20/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang berada di dalam Pos Penjagaan Gudang dan mengaku bernama berinisial J. 

BACA JUGA:Kurir Ini Gagal Transaksi Narkoba, 2 Paket Sabu Diamankan

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Sabu, Dua Wanita di Pagar Alam Ini Diringkus di Terminal

"Pelaku J kita amankan saat berada di pos jaga Resi Gudang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening," katanya.

Selain itu, juga diamankan, sebuah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO, 1 bal plastik klip bening, dan uang tunai senilai Rp500.000,-.

Barang bukti sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang berada di atas meja Pos Penjagaan Gudang Komoditi Resi. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan urine dan kesehatan tersangka, uji awal barang bukti, pengujian laboratorium ke Bidlabfor Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Satres Narkoba Ringkus Warga Aceh, Simpan Sabu 2,27 Gram di Kontrakan

BACA JUGA:Terendus Petugas, Buruh Bangunan Ini Edarkan Sabu dan Ganja

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: