Buntut Perkara Pemerkosaan di Lahat dengan Tuntutan Ringan, Berujung Pencopotan Kajari Lahat.

Buntut Perkara Pemerkosaan di Lahat dengan Tuntutan Ringan, Berujung Pencopotan Kajari  Lahat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. -(Foto: dok. Kejagung) -detiksumut

BACA JUGA:Lestarikan Bahasa Besemah Dalam Kehidupan

"The Power of Hotman," komentar nezien di postingan Instagram Hotman.

Tak sedikit pula dari netizen berkomentar meminta perkara tersebut ditinjuau ulang. Tak hanya itu kepada para penegak keadilan yang terindikasi menyalahi wewenang, untuk turut diusut tuntas.

"Dicopot, tapi proses Hukum tetap dilakukan apabila terindikasi Suap terhadap Jaksa dan hakim, mungkin juga penyidik. Semoga tidak ada lagi mafia hukum di Indonesia yg tercinta," tulis @jack_xventure.

BACA JUGA:Musrenbang, Miliki Peranan Penting Pelaksanaan Pembangunan

"Sudah tidak zamannya lagi membiarkan jaksa kotot, hakim kotor dan polisi kotot merajalela dan menginjak keadilan dan hukum-dipecat saja krn mereka perusak keadilan dan hukum di Indonesia, Terima kasih Bang Hotman." tulis @yosamerta.

Komentar pedas pun ditujukan untuk pemerintah Kabupaten Lahat. Bupati Lahat Cik Ujang tak luput dari kritik.

"Terimakasih pak bupati Lahat yang terhormat. Atas bantuannya dalam penegakan kasus ini," ujar @ir.panxn.

Ungkapan itu seperti sebuah bentuk sindiran. Pasalnya sebelum menemui Hotman Paris Hutapea, keluarga korban seperti tidak mendapat pembelaan dari pemerintah daerah dalam mencari keadilan.

BACA JUGA:Angkut Hasil Pertanian, Warga Tak Perlu Lagi Gunakan Rakit

Penonaktifan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur.

Bahkan, perkara itu pun divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Sepanjang 2022, 40 Titik Bangunan Terealisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.id