Buruh Ancam Demo Nasional di 34 Provinsi dan di Istana Negara, Apa Tuntutannya?
Demonstrasi buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut untuk menghapus UU Omnibuslaw, kenaikan upah dan menolak kenaikan harga BBM-Bambang Dwi Atmodjo-disway.id-disway.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja disebut bakal menggelar aksi besar-besaran pada 12 Oktober 2022.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi bakal diselenggarakan serentak di 34 provinsi
Said Iqbal menyampaikan ada enam poin tuntutan yang akan disampaikan para buruh tersebut.
Partai buruh dan organisasi serikat buruh berencana menggelar aksi demo secara nasional, Rabu, 12 Oktober 2022. demo akan digelar serentak di 34 provinsi, khusus di Jakarta, bakal dihadiri oleh 50 ribu buruh di Istana Negara, Jakarta Pusat.
“Aksi 50.000 buruh di istana dan serempak di semua provinsi pada Rabu, 12 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai,” tertulis dalam poster yang dikirimkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
BACA JUGA:Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027
"Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, Tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan sahkan RUU PRT," kata Said dalam keterangan tertulisnya,
Dia menyampaikan khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50 ribu orang buruh.
Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.
BACA JUGA:Kembali Berulah, Beruang Madu Rusak Kebun Jagung
Said mengatakan kenaikan harga bahan bakar di Tanah Air terbukti menurunkan daya beli masyarakat, sebab mempengaruhi harga kebutuhan bahan pokok.
Namun, di tengah harga kebutuhan yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021.
Peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten atau kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Arab Saudi Menang tapi Tak Banyak Gol Kontra India, Indonesia Gagal Lolos Lewat Runner Up Terbaik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id