Nekat Jual Sabu, Warga Baturaja Diciduk Polisi

Nekat Jual Sabu, Warga Baturaja Diciduk Polisi

PAGARALAMPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan Jasrun (35) warga Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur lantaran diduga menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Prof DR Hamka.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Usai Bunuh dan Kuburkan Ayah Tiri, Mulkan Sempat Kabur ke Bengkulu

“Menurut informasi dari warga bahwa di rumah tersangka di Jalan Prof DR Hamka No 233A Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur sering terjadi transaksi narkoba," kata Kasi Humas, Senin (11/7).

Berbekal info itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut dan ternyata benar, pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:Terkuak Tewasnya Brimob Asal Jambi, Bermula Aksi Pelecehan Terhadap Istri Kadiv Propam: Brigadir Y Panik

Setelah info diyakini benar lanjut Kasi Humas, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku, Kamis (8/7) malam.

Hasilnya, di rumah pelaku ditemukan satu klip bening berisikan sabu. Lalu pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi.

BACA JUGA:Terungkap, Adu Tembak Polisi dengan Polisi Bermula Brigadir J Masuk Kamar Istri Petinggi Polri

Sementara pelaku sendiri mengaku bahwa sabu itu bukan miliknya. "Saya cuma kurir saja pak. Setiap kali berhasil mengantarkan sabu ke pasien, maka saya biasanya diupah dengan cara memakai sabu secara gratis saja," kilah pengangguran ini tanpa mau menyebutkan siapa nama bandar yang menjadi bosnya. (Palpos.com/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id