Pemkot PGA

Wamen ATR/BPN Dorong Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Konflik Pertanahan lewat GTRA

Wamen ATR/BPN Dorong Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Konflik Pertanahan lewat GTRA

Wamen ATR/BPN Dorong Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Konflik Pertanahan lewat GTRA-foto : net-

PAGARALAMPOS.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengimbau Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan Pertanahan di daerah melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026). 

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan pertanahan dan dapat memanfaatkan forum GTRA untuk mencari solusi atas berbagai konflik yang terjadi.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Dorong Kolaborasi Aktif Sukseskan ILASPP

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). 

Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menjelaskan, dalam struktur GTRA, gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjadi Ketua GTRA Kabupaten/Kota. 

Posisi tersebut memberi kewenangan penting dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

BACA JUGA:ATR/BPN Terapkan Antrean Terjadwal, Pengukuran Tanah Dipercepat

Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan redistribusi tanah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Dalam pelaksanaannya, GTRA Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN serta Kantor Pertanahan untuk mengidentifikasi potensi TORA di wilayah masing-masing.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan. 

Banyak warga yang secara turun-temurun menetap di wilayah tersebut, namun status lahannya masuk dalam kawasan hutan sehingga tidak memiliki legalitas yang jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: