ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur
ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur-net-kolase
Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan perlindungan hukum agar aset masyarakat adat terlindungi dari klaim pihak lain.
Sertipikasi akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan menjaga tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat.
Inilah saatnya kita memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tandasnya.
BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Dorong Optimalisasi Peran GTRA Tugas Reforma Agraria (GTRA)
Selain Rezka, turut hadir memberikan materi Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai moderator.
Acara juga dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur.
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pula penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
