Langkah MenPAN RB ini sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN 2023 yang menegaskan penataan tenaga honorer akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
BACA JUGA:Tutupnya Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta: Dampak dan Tantangan Bagi Industri Alas Kaki Indonesia
BACA JUGA:Shineray 150: Pesaing Baru di Kelas Bebek Super dengan Desain Mirip Naked Bike
Meskipun belum berhasil diangkat sebagai PPPK pada tahun 2023, para tenaga honorer dapat memiliki keyakinan bahwa nasib mereka telah dijamin.
Dengan demikian, langkah-langkah konkret yang diambil oleh MenPAN RB melalui surat edaran ini memberikan kepastian bagi para tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN di Indonesia. *