PAGARALAMPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan surat edaran yang menggaransi nasib tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 lalu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menata tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Penataan tenaga honorer telah menjadi prioritas bagi pemerintah, seiring dengan kebijakan pengangkatan mereka sebagai PPPK.
Meskipun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, namun masih ada yang tidak berhasil melewatinya.
BACA JUGA:Wujudkan Kamtibmas di Kota Palembang, Ratusan Anggota Klub Motor Patroli Bareng Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Perang Gerilya di Papua, TPNPB Mengakui Strategi Berbahaya
Menanggapi hal ini, MenPAN RB merilis surat edaran yang memberikan jaminan bagi nasib tenaga honorer yang tidak berhasil diangkat sebagai PPPK.
Surat edaran ini, yang dikeluarkan dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, menginstruksikan Penyelenggaraan Pemerintah Kesatuan (PPK) untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pentingnya jaminan ini tercermin dalam larangan bagi PPK untuk mengurangi pendapatan yang telah diterima oleh tenaga honorer selama ini.
Lebih lanjut, PPK dan pejabat lainnya dilarang untuk merekrut tenaga honorer baru guna mengisi kekosongan jabatan ASN.
BACA JUGA:Asal-Usul Nama Papua New Guinea, Negara Afrika Hitam Tapi tak Berada di Benua Hitam
Sebagai langkah solutif, MenPAN RB telah menyiapkan rencana untuk membuka rekrutmen CASN 2024.
Dalam rekrutmen ini, akan diberikan kuota formasi sebanyak 80 persen untuk mantan tenaga honorer kategori dua dan mereka yang sebelumnya gagal diangkat sebagai PPPK.
Keputusan ini dianggap sebagai penghargaan bagi para tenaga honorer yang telah setia mengabdi selama bertahun-tahun.