Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Begini Pernyataan Dari Kemendikbud!

Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Begini Pernyataan Dari Kemendikbud!

Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Begini Pernyataan Dari Kemendikbud!--

PAGARALAMPOS.COM - Kabar mengenai pemecatan guru honorer di sekolah negeri menjadi sorotan utama belakangan ini.

Tindakan ini menuai perdebatan, dengan Kemendikbud menyebutnya sebagai penataan semata.

Namun, pandangan ini tidak diterima oleh semua pihak, terutama dari kalangan guru honorer yang merasa tersingkir.

Menurut Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Efektifitas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Dicky Martono, pemecatan tersebut bukanlah pemecatan dalam arti sebenarnya.

BACA JUGA:Transparansi Aset, Kejagung Telusuri Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Ia menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penataan untuk mengisi kekosongan dan melakukan distribusi guru.

Dalam konteks ini, pemilihan guru PPPK baru tidak hanya didasarkan pada kebutuhan sekolah, tetapi juga pada ketersediaan mata pelajaran yang harus diajarkan.

Dicky menyatakan bahwa pemilihan guru PPPK baru di sekolah tidak selalu berarti pemecatan langsung terhadap guru honorer yang sudah ada.

Sebaliknya, hal itu tergantung pada kebijakan Pemda dan sekolah yang bersangkutan.

BACA JUGA:Bos BPJS Kesehatan Angkat Bicara, Terkait Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dan Kenaikan Tarif Iuran

Guru honorer seharusnya masih memiliki kesempatan untuk ikut seleksi PPPK selanjutnya jika terdapat formasi jabatan atau mata pelajaran yang sesuai di sekolah lain.

Namun, meskipun Kemendikbud menyatakan bahwa mereka tidak menyarankan pemecatan guru honorer, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemda dan sekolah.

Ini menciptakan ketidakpastian bagi banyak guru honorer yang merasa terancam dengan kehadiran guru PPPK baru di sekolah mereka.

Permasalahan ini mencuat karena adanya kebutuhan untuk memetakan guru sesuai dengan beban kerja mereka agar dapat memenuhi standar 24 jam yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi guru.

BACA JUGA:Relaksasi Perizinan Impor, Upaya Pemerintah Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Distribusi guru menjadi penting agar tidak terjadi penumpukan di satu sekolah yang dapat mengakibatkan kurangnya beban kerja.

Guru yang sudah tersertifikasi namun beban kerjanya kurang di satu sekolah tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Sebelumnya, laporan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebutkan bahwa banyak guru honorer di berbagai provinsi di Indonesia merasa terancam dengan kedatangan guru PPPK baru di sekolah mereka.

Keputusan pemecatan ini tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga tersebar di beberapa provinsi lainnya seperti Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: