Kampanye Larangan Judi Online Digalakkan oleh Kementerian Agama Pagaralam,, Upaya Pencegahan dan Dampaknya

Kampanye Larangan Judi Online Digalakkan oleh Kementerian Agama Pagaralam,, Upaya Pencegahan dan Dampaknya

Kampanye Larangan Judi Online Digalakkan oleh Kementerian Agama Pagaralam,, Upaya Pencegahan dan Dampaknya--

PAGARALAMPOS.COM - Fenomena judi online semakin meluas di berbagai kalangan masyarakat, termasuk di kalangan pelajar, mahasiswa, hingga kepala keluarga, menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan lembaga terkait.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Ikatan Penyuluh Agama Islam Republik Indonesia (IPARI) telah mengambil langkah proaktif dalam menggalakkan kampanye melawan praktik perjudian daring yang semakin meresahkan ini.

Menurut Kasi Bimas Islam Kemenag Pagaralam, Sumaji SAg, kampanye ini bukan sekadar himbauan, melainkan upaya konkret untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya besar yang ditimbulkan oleh perjudian online.

"Judi online tidak hanya merusak keuangan dan hubungan sosial, tetapi juga dapat menyebabkan kecanduan serius dan bahkan meningkatkan risiko bunuh diri," ungkap Sumaji.

BACA JUGA:Dongkrak Perekonomian, Maksimalkan Hasil Pertanian di Pagaralam

Dalam konteks ini, Kementerian Agama tidak hanya bertindak dalam kapasitas sosialisasi publik, tetapi juga menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk secara aktif terlibat dalam mencegah dan menindak perjudian daring.

Surat Edaran ini dipicu oleh arahan langsung dari Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik ilegal ini.

Dampak Buruk yang Ditimbulkan

Peningkatan perjudian online juga telah memunculkan berbagai dampak negatif yang merambah ke dalam kehidupan masyarakat secara luas.

BACA JUGA:Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Pagaralam Tabur 5 Ribu Benih Ikan, Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Selain potensi kecanduan yang serius, dampak ekonomi yang merugikan, dan terpuruknya stabilitas keluarga, perjudian online juga dapat memicu tindakan kriminal dan pelanggaran privasi pribadi.

"Anak-anak terancam putus sekolah dan masa depan mereka terancam jika keluarga terjerat dalam lingkaran setan perjudian ini," tambah Sumaji dengan serius.

Respons Pemerintah dan Upaya Pencegahan

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Plh Sekjen Kementerian Agama, Suyitno, tidak hanya menjadi langkah administratif belaka, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang mengikat bagi seluruh ASN di Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: