Kampanye Larangan Judi Online Digalakkan oleh Kementerian Agama Pagaralam,, Upaya Pencegahan dan Dampaknya

Kampanye Larangan Judi Online Digalakkan oleh Kementerian Agama Pagaralam,, Upaya Pencegahan dan Dampaknya

Kampanye Larangan Judi Online Digalakkan oleh Kementerian Agama Pagaralam,, Upaya Pencegahan dan Dampaknya--

BACA JUGA:219 Jama'ah Haji Asal Kota Pagaralam Dijadwalkan Tiba pada 30 Juni, Semua dalam Keadaan Baik

"Setiap pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk sanksi tegas bagi pelaku di internal Kemenag," tegas Suyitno.

Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah ini secara menyeluruh.

Langkah-langkah ini juga merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang menunjukkan sinergi antarlembaga untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online.

Kesimpulan

BACA JUGA:3 ASN BPN Pagar Alam Jadi Tahanan Jaksa, Kasus SHM di Hutan Lindung

Dengan semakin maraknya praktik perjudian online di Indonesia, kampanye yang digalakkan oleh Kemenag ini menjadi sangat relevan dan mendesak.

Edukasi publik, sanksi hukum yang tegas, dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap perjudian daring.

Masyarakat diharapkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi praktik ilegal ini demi kebaikan bersama dan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: