iklan nagih
Pemkot PGA

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton-foto : net-

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. 

Langkah tersebut dilakukan melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat di tengah perkembangan zaman.

Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Perlindungan Lahan Sawah Demi Dukung Swasembada Pangan

Menurut Slameto, Kabupaten Buton merupakan salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang serta tradisi masyarakat hukum adat yang masih kuat. 

Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan program pengadministrasian tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat hukum adat sepanjang keberadaan masyarakat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Melalui proses administrasi dan pendaftaran, hak masyarakat adat diharapkan memperoleh kepastian hukum sehingga lebih terlindungi dari berbagai potensi permasalahan pertanahan.

Namun demikian, Slameto menjelaskan bahwa sebelum proses pengadministrasian dilakukan, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah tanah ulayatnya. 


ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton-foto : net-

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Buton

Verifikasi dan identifikasi menjadi tahapan penting agar perlindungan hukum benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi salah satu upaya mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari. 

Dengan data yang jelas dan terdokumentasi secara resmi, keberadaan tanah ulayat akan lebih mudah dipertahankan apabila terjadi persoalan hukum maupun klaim dari pihak lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: