Pemkot PGA

Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Pastikan Bisa Diganti Sesuai Prosedur

Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Pastikan Bisa Diganti Sesuai Prosedur

Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Pastikan Bisa Diganti Sesuai Prosedur-FOTO : NET-

PAGARALAMPOS.COM - Kehilangan sertipikat tanah sering kali menimbulkan kekhawatiran bagi pemiliknya. 

Padahal, masyarakat tidak perlu panik apabila dokumen penting tersebut hilang akibat kelalaian, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, maupun tindak pencurian. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme resmi yang telah diatur pemerintah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Dorong Optimalisasi GTRA untuk Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam proses pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti dengan syarat seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan dapat dipenuhi oleh pemohon,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6).

Selain surat kehilangan, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Attaqwa, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Di antaranya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. 

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi data guna memastikan kesesuaian informasi yang diajukan dengan data pertanahan yang tersimpan dalam arsip negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: