iklan nagih
Pemkot PGA

ATR/BPN Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah

ATR/BPN Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah

ATR/BPN Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah-foto : net-

PAGARALAMPOS.COM -  Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan terus dilakukan pemerintah melalui program sertipikasi tanah wakaf. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan secara simbolis 243 sertipikat tanah wakaf dari berbagai daerah di Jawa Tengah dalam sebuah acara yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/06/2026).

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebagai bagian dari program percepatan legalisasi aset wakaf yang dijalankan melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Menteri Nusron, sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas nasional di bidang pertanahan. 

BACA JUGA:ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah

Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus melindunginya dari potensi konflik dan sengketa di kemudian hari.

Ia menjelaskan bahwa tanah wakaf memiliki fungsi sosial yang sangat penting karena digunakan untuk berbagai kepentingan umat, mulai dari tempat ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, hingga fasilitas umum seperti pemakaman. 

Oleh sebab itu, keberadaan sertipikat menjadi instrumen penting untuk menjamin keberlangsungan pemanfaatannya.

Ratusan sertipikat yang diserahkan secara simbolis tersebut merupakan bagian dari ribuan sertipikat tanah wakaf yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2026. 

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Dorong Sistem Penguasaan Tanah dan Tata Ruang Terintegrasi

Program ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan yang selama ini belum memiliki legalitas yang memadai.

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah saat ini telah mencapai sekitar 73 persen. 

Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional dan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melegalkan aset keagamaan yang dimiliki.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tanah wakaf berupa masjid, musala, sekolah, pesantren, maupun lahan pemakaman yang belum memiliki sertipikat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: