iklan nagih
Pemkot PGA

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Lahan Sawah Demi Dukung Swasembada Pangan

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Lahan Sawah Demi Dukung Swasembada Pangan

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Lahan Sawah Demi Dukung Swasembada Pangan-foto : net-

PAGARALAMPOS.COM -  Pemerintah terus memperkuat langkah menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan menjadi salah satu strategi utama untuk mendukung target swasembada pangan di tengah meningkatnya tantangan perubahan penggunaan lahan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (2/7/2026), di Jakarta.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Buton

Dalam seminar bertema pembangunan kedaulatan pangan nasional melalui tata kelola, inovasi teknologi pertanian, dan penguatan sumber daya manusia, Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi penyusutan luas lahan sawah yang cukup signifikan. 

Setiap tahun, luas sawah berkurang sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare akibat alih fungsi lahan ke berbagai sektor nonpertanian.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan. 

Karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029 sehingga memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.


ATR/BPN Perkuat Perlindungan Lahan Sawah Demi Dukung Swasembada Pangan-foto : net-

BACA JUGA:ATR/BPN Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah

Ossy menilai perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. 

Keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di tingkat pusat maupun pemerintah daerah. 

Oleh sebab itu, sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang terus diperkuat agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: