Pemkot PGA

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Hak Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Hak Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Hak Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan-net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Kamis (31/07/2025), Muhammad Rifqinizamy menyebut langkah ATR/BPN sebagai wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.

BACA JUGA:ATR/BPN Perluas Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik di DKI Jakarta

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja yang baik dalam hal perlindungan hak atas tanah ulayat,” ujar Rifqinizamy di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari pemerintah daerah, DPRD, dan tokoh masyarakat adat.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat lokasi tanah ulayat yang telah diidentifikasi dan dipetakan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. 

BACA JUGA:ATR/BPN Tekankan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

Namun ia juga menekankan bahwa jumlah tersebut belum mencakup seluruh potensi tanah ulayat yang ada.

“Saya yakin masih banyak tanah ulayat lain di Kalimantan Selatan yang belum terdata. 

Karena itu, saya mengajak seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk bersama-sama membantu proses identifikasi dan perlindungan hukum terhadap wilayah adat ini,” tegas Rifqinizamy.

Ia menjelaskan, pengakuan atas tanah ulayat sangat penting untuk menghindari konflik agraria, terutama di wilayah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan kerap menjadi incaran investor. 

Banyak kasus pencaplokan tanah adat bisa dicegah jika sejak awal sudah ada kejelasan dan legalitas hukum terhadap status tanah tersebut.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Soroti Kesenjangan Sertipikasi Tanah Akibat Kendala BPHTB

“Kalau kita bisa mengenali dan melindungi tanah adat sejak awal, maka berbagai isu seperti konflik dengan pihak swasta, penyerobotan lahan, hingga penggusuran bisa kita hindari. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: