Pemkot PGA

Menteri ATR/BPN Soroti Kesenjangan Sertipikasi Tanah Akibat Kendala BPHTB

Menteri ATR/BPN Soroti Kesenjangan Sertipikasi Tanah Akibat Kendala BPHTB

Menteri ATR/BPN Soroti Kesenjangan Sertipikasi Tanah Akibat Kendala BPHTB-net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti adanya kesenjangan signifikan antara jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar dan yang telah bersertipikat. 

Hal ini diungkapkannya di hadapan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025) beberapa hari yang lalu.

Menurut data yang dipaparkan, tanah yang telah bersertipikat baru mencapai 59,59 persen, sementara yang terdaftar mencapai 66,4 persen. Artinya, terdapat selisih sekitar 7,4 persen yang belum terselesaikan. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf kepada PCNU Kalimantan Selatan

Menteri Nusron menjelaskan, salah satu penyebab utama kesenjangan tersebut adalah beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus ditanggung masyarakat dalam proses sertipikasi.

“Masih ada gap antara yang memiliki sertipikat dan yang terdaftar. 

Banyak masyarakat sudah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi saat mau disertipikatkan harus membayar BPHTB. 

Karena tidak mampu, proses sertipikasi pun terhenti,” ujar Menteri Nusron.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Tekankan Penguatan SDM dan Sistem Pelayanan

Beliau menegaskan, perbedaan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menghambat program percepatan sertipikasi nasional. 

Untuk itu, ia meminta jajaran ATR/BPN di daerah agar mampu membaca data dengan cerdas dan mencari solusi konkret.

“Kita harus cerdas dan mampu melihat data. Bagaimana cara mengatasinya? 

Mau tidak mau, Bapak/Ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: