Titik Terang Sengketa Lahan Transmigrasi Kalsel: Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Ganti Rugi dengan PT SSC
Penyelesaian kasus tanah transmigrasi Kalimantan Selatan 2026-Ist-Pagaralam Pos
PAGARALAMPOS.COM - Komitmen pemerintah dalam menuntaskan konflik agraria di sektor transmigrasi memasuki babak baru.
Di bawah komando langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, proses mediasi antara masyarakat eks transmigran Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan pihak korporasi mulai menemui titik terang meski negosiasi angka ganti rugi masih berjalan alot.
Pertemuan strategis yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel pada Kamis (12/02/2026) ini memfokuskan pembahasan pada kompensasi lahan di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri yang berkonflik dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
BACA JUGA:CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik: Setiap ASN Adalah Wajah Institusi
Ganjalan di Angka Ganti Rugi: Peran Tim Appraisal Menjadi Kunci
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengungkapkan bahwa kendala utama saat ini adalah perbedaan nilai ganti rugi yang cukup signifikan antara usulan warga dan penawaran perusahaan.
Warga mengusulkan total kompensasi sebesar Rp86.000 per meter persegi (terdiri dari nilai tanah Rp56.000 dan kerugian pemanfaatan Rp30.000). Di sisi lain, PT SSC baru menaikkan tawarannya dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 per meter persegi.
“Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” jelas Iljas Tedjo Prijono usai mediasi.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Medan dan Deli Serdang
Pemulihan Hak Masyarakat: 717 Sertipikat Dikembalikan
Sesuai dengan janji Menteri Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa langkah administratif untuk membela hak masyarakat tengah berjalan.
Sebanyak 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh Kanwil BPN Kalsel, kini dalam proses untuk dibatalkan pencabutannya dan dikembalikan statusnya kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN berperan penuh dalam legalitas aset, sementara penyelesaian teknis lapangan diserahkan kepada forum para pihak yang terlibat.
BACA JUGA:DPR Soroti Kesiapan Anggaran ATR/BPN untuk Penanganan Pascabencana di Sumatera
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
