ATR/BPN Tekankan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
ATR/BPN Tekankan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat-net-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025) beberapa hari yang lalu.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah penting untuk mencegah konflik agraria serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Soroti Kesenjangan Sertipikasi Tanah Akibat Kendala BPHTB
Di sinilah pentingnya tanah hak ulayat harus segera didaftarkan,” tegas Menteri Nusron di hadapan peserta sosialisasi.
Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat tidak hanya mencegah klaim sepihak, tetapi juga memastikan tanah komunal milik masyarakat adat terlindungi secara hukum.
beliau menjelaskan, perlindungan tanah adat sangat bergantung pada kekuatan kelembagaan adat.
“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada yang bisa mengklaim atau menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf kepada PCNU Kalimantan Selatan
Kalau anggotanya 5.000, semuanya harus tanda tangan. Ini mitigasi agar tanah adat tidak dicaplok pihak lain,” jelasnya.
Menteri Nusron juga mengingatkan, hilangnya tanah adat di beberapa daerah terjadi karena dulu tidak ada kesadaran untuk mendaftarkan.
“Banyak daerah yang kini sulit mengembangkan usaha karena lahannya sudah tidak ada. Berbeda dengan Sumatera Barat, di mana masyarakat adatnya kompak, tanah adatnya masih terjaga,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengajak masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, serta jajaran ATR/BPN di Kalimantan Selatan untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
