Akibat Kebijakan Impor, Pengusaha Tekstil Tantang Sri Mulyani

Akibat Kebijakan Impor, Pengusaha Tekstil Tantang Sri Mulyani

Akibat Kebijakan Impor, Pengusaha Tekstil Tantang Sri Mulyani --

PAGARALAMPOS.COM - Dunia industri tekstil di Indonesia tengah diguncang oleh kebijakan baru pemerintah yang merombak aturan impor.

Pengusaha tekstil dalam negeri merasa sangat kecewa dan melontarkan kritik keras terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Mereka menilai perubahan ini sebagai langkah yang memfasilitasi importir nakal dan merugikan industri tekstil domestik.

Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, telah menimbulkan kegemparan.

BACA JUGA:Mengapa Program Jemput Gabah Bulog Sepi Peminat? Ini Penjelasan Dirut Bulog!

Aturan baru yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini merelaksasi proses impor dengan menghilangkan kewajiban Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Latar Belakang Revisi Aturan

Pemerintah beralasan bahwa revisi ini diperlukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Penumpukan ini dianggap sebagai efek domino dari pemberlakuan Pertek oleh Permendag No 36/2023.

BACA JUGA:Pegi Setiawan alias Perong, DPO Pembunuhan Vina, Ditangkap di Bandung Setelah Delapan Tahun Buron

Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak klaim tersebut dan menuntut bukti bahwa kontainer yang menumpuk berisi bahan baku dan bahan penolong yang berakibat pada gangguan rantai pasok manufaktur dalam negeri.

Reaksi Pengusaha Tekstil

Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), menyatakan bahwa penumpukan kontainer memang diakibatkan oleh aturan lama, Permendag No 36/2023.

"Aturan tersebut sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan mulai berlaku 10 Maret 2024. Jadi, ini memang kesalahan importir yang sengaja memasukkan barang tanpa mengurus izin sesuai Permendag, akhirnya barang menumpuk," ujar Redma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: